Kamis, 18 Juni 2015

PLPG 2015

Berita gembira, bagi para PTK yang saat ini menjadi calon peserta sertifikasi guru ( sergur) 2015 sudah bisa mengetahui lokasi PLPG bagi peserta Sergur 2015. Peserta yang masuk kriteria PLPG yaitu menjadi guru TMT sebelum 2006

PLPG 2015

Berita gembira, bagi para PTK yang saat ini menjadi calon peserta sertifikasi guru ( sergur) 2015 sudah bisa mengetahui lokasi PLPG bagi peserta Sergur 2015. Peserta yang masuk kriteria PLPG yaitu menjadi guru TMT sebelum 2006

Kamis, 30 Mei 2013

KATA-KATA HIKMAH BUYA HAMKA






BUYA HAMKA adalah sejarawan,sastrawan Indonesia,  sekaligus ulama, aktivis politik dan seorang penulis handal. Berikut ini beberapa kata-kata hikmah / kata bijak BUYA HAMKA.

Kalau hidup sekedar hidup, babi di hutan juga hidup. Kalau bekerja sekedar bekerja, ker juga bekerja...

Nafsu yang menyebabkan marah dan dengki

Bahwasanya cinta yang bersih dan suci (murni) itu, tidaklah tumbuh dengan sendirinya.

Tahan menderita kepahitan hidup sehingga penderitaan menjadi kekayaan adalah bahagia

Kenal akan keindahan dan sanggup menyatakan keindahan itu kepada orang lain adalah bahagia

Hanya menumpahkan air mata itulah kepandaian yang paling penghabisan bagi seorang wanita.

Kecantikan yang abadi terletak pada keelokkan adab dan ketinggian ilmu seseorang, bukan terletak pada wajah dan pakaiannya.

Emas tak setara dengan loyang. Sutra tak sebangsa dengan benang.

Satu hati lebih mahal dari pada senyuman. Satu jiwa lebih berharga dari pada sebentuk cincin.

Ikhlas dan sejati akan bertemu di dalam senyuman anak kecil,senyum yang sebenarnya senyum,senyum yang tidak disertai apa-apa

Kegunaan harta tidak dimungkiri –Tetapi ingatlah yang lebih tinggi ialah cita-cita
yang mulia

Berani menegakkan keadilan, walaupun mengenai diri sendiri, adalah puncak
segala keberanian

Kata - kata yang lemah dan beradab dapat melembutkan hati dan manusia
yang keras

Iman tanpa ilmu bagaikan lentera di tangan bayi. Namun ilmu tanpa iman, bagaikan lentera di tangan pencuri.

Kehidupan itu laksana lautan: " Orang yang tiada berhati-hati dalam mengayuh perahu, memegang kemudi dan menjaga layar, maka karamlah ia digulung oleh ombak dan gelombang. Hilang di tengah samudera yang luas. Tiada akan tercapai olehnya tanah tepi".

Jangan takut jatuh karena yang tidak pernah memanjatlah yang tidak pernah jatuh,
Jangan takut gagal, karena yang tidak pernah gagallah yang tidak pernah melangkah,
Jangan takut salah, karna dengan kesalahan yang pertama kita dapat menambah pengetahuan baru dan cari Jalan yang benar pada langkah yang kedua

EKSISTENSI HUKUM DALAM MASYARAKAT


Pada hakikatnya masyarakat merupakan makhluk sosial, makhluk yang komunal. Artinya tidak ada satu manusia pun yang dapat bertahan hidup tanpa hadirnya manusia lain. Keterbatasan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup seorang manusia terjadi di segala bidang. Misalnya di bidang pemenuhan kebutuhan pokok seperti makan, tidak mungkin seseorang mampu untuk mengadakan beras dan lauk-pauknya sendiri tanpa ada bantuan orang lain. Kemudian juga dalam pergaulan, mayoritas orang butuh kehadiran orang lain pada dirinya. Baik sebagai keluarga, teman, guru, suami, istri, dll.

Seorang ahli juga pernah mengemukakan pendapatnya, yaitu Aristoteles yang dikatakannya "Zoon Politicon", yang artinya manusia pada dasarnya merupakan makhluk yang suka bermasyarakat.

Dari proses bermasyarakat yang terjadi itulah yang kemudian akan memunculkan hak dan kewajiban dari masing-masing individu dalam masyarakat. Berdasarkan teori kehendak (Wilsmacht Theori), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Teori itu dianut oleh Bernhard Winscheid. Sedangkan kewajiban merupakan beban yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum. Antara hak dan kewajiban ini harus seimbang. Contohnya, memang setiap orang memiliki hak yang harus dipenuhi, namun hak tersebut juga tidak boleh sampai melukai hak orang lainya. Sebab hak dari sesorang merupakan kewajiban dari orang lainnya. Dengan kata lain hak dan kewajiban itu harus sejalan, tidak dapat berdiri masing-masing.

Untuk menjamin tidak terjadi benturan hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat itulah yang mengharuskan hadirnya hukum. Dengan hadirnya hukum, diharapkan akan menjadikan kehidupan dalam masyarakat menjadi kondusif. Atau paling tidak intensitas benturan yang terjadi antara hak dan kewajiban dalam masyarakat dapat ditekan menjadi seminimal mungkin.

Dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwa, di dalam setiap kelompok masyarakat akan hidup hukum yang berfungsi mengatur kehidupan. Baik diinginkan atau tidak diinginkan keberadaan hukum oleh masyarakat, sudah pasti sistem hukum akan terbentuk dalam masyarakat. Oleh sebab itu, di setiap kelompok masyrakat mempunyai karakteristik hukumnya masing-masing.

Sumber:
- Catatan Kuliah Fully Handayani R, S.H., M.Kn. (Pengantar Ilmu Hukum)
- Catatan/Bahan Ujian Akhir PIH Universitas Padjajaran

Segala kritik dan saran dapat disampaikan kepada saya memalui email: muhamadjafarabdullah@gmail.com

PRESIDEN RI PERTAMA